Pancasila sebagai Dasar Negara: Penjabaran dalam Pembukaan UUD 1945
Pendidikan Pancasila Pancasila sebagai Dasar Negara:Penjabaran dalam Pembukaan UUD’45 Pada hakikat Pancasila adalah dasar negara, ideologi negara, atau dasar filsafat bangsa Indonesia untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal ini dapat terlihat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi negara, mekanisme penyelenggaraan negara, hubungan warga negara dengan Negara yang semua itu harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Inti sari dari nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dijadikan dasar untuk mwujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum