Pancasila sebagai Dasar Negara:Penjabaran dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan Konsep Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Pendidikan Pancasila

Pancasila sebagai Dasar Negara:Penjabaran dalam Batang Tubuh UUD’45 dan Konsep Pancasila sebagai Ideologi Bangsa



Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Kata pancasila berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila dijadikan dasar untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Batang Tubuh UUD 1945.

-Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara menurut pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Di sisi lain, pada penjelasan pasal 2 tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.  Pancasila adalah substansi esensial yang mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara yang memiliki arti bahwa setiap sendi - sendi ketatanegaraan pada negara Republik Indonesia harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan digunakan sebagai pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagai berikut:

(1)Nilai Ketuhanan bermakna adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pecipta alam semesta.

(2)Nilai Kemanusiaan bermakna adanya kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara.

(3)Nilai Persatuan bermakna adanya usaha untuk bersatu dalam kedaulatan rakyat untuk membina nasionalisme dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

(4)Nilai Kerakyatan bermakna bahwa suatu pemerintahan  dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

(5)Nilai Keadilan bermakna bahwa tujuan dari bangsa Indonesia, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahir dan batin.

Rumusan Pancasila secara imperatif harus dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap sila Pancasila merupakan satu kesatuan yang integral, dan saling berkaitan. Ketuhanan dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara, tetapi diletakkan dalam konteks negara kekeluargaan yang egaliter, yang mengatasi paham perseorangan dan golongan, selaras dengan visi kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan kebangsaan, demokrasi permusyawaratan yang menekankan consensus, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 88).

Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara 

Pancasila secara legal formal telah ditetapkan menjadi dasar dan ideologi negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Penerimaan Pancasila sebagai dasar negara merupakan milik bersama akan memudahkan semua pemangku kepentingan bangsa dalam membangun negara berdasar prinsip-prinsip konstitusional. Mahfud M.D. (2009: 16-17) menegaskan bahwa penerimaan Pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi diterima dan berlakunya kaidah-kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara, terutama dalam politik hukum nasional. Mahfud M.D. menyatakan bahwa dari Pancasila dasar negara itulah lahir sekurang-kurangnya 4 kaidah penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negara lainnya, yaitu sebagai berikut:

1) Kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integrasi atau keutuhan bangsa, baik secara ideologi maupun secara teritori.

2) Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun kedaulatan rakyat dan negara hukum sekaligus.

3) Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada upaya membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4) Kebijakan umum dan politik hukum haruslah didasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban. Setiap kebijakan atau politik hukumnya harusdijiwai oleh ajaran berbagai agama yang bertujuan mulia bagi kemanusiaan.

Pancasila sebagai Dasar Negara: Penjabaran Batang Tubuh UUD 1945

MPR RI telah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:

1.      Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara

2.    Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi  warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial

3.    Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.

Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.

-Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara

Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.

Pasal 3

ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD

ayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presiden

ayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil  Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

-Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

1.      Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

2.      Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3.      Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

4.      Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

5.      Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

6.      Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

-Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.

1.      Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih.

2.      Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

3.      Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

4.      Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.

Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah menjadi hukum positif.

Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara 

Istilah ideologi berasal dari kata idea, yang artinya gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita; dan logos yang berarti ilmu. Ideologi secara etimologis, artinya ilmu tentang ide- ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian dasar (Kaelan, 2013: 60-61). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideologi didefinisikan sebagai kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi juga diartikan sebagai cara berpikir seseorang atau suatu golongan. Jorge Larrain menyatakan bahwa konsep ideologi erat hubungannya dengan perjuangan pembebasan borjuis dari belenggu feodal dan mencerminkan sikap pemikiran modern baru yang kritis.  Sastrapratedja (2001: 43) menyatakan bahwa ”Ideologi adalah seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan dan diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur”. Menurut Sastrapratedja, terdapat beberapa corak ideologi, meliputi:

(1) Seperangkat prinsip dasar sosial politik yang menjadi pegangan kehidupan sosial politik yang diinkorporasikan dalam dokumen resmi negara.

(2)Suatu pandangan hidup yang merupakan cara menafsirkan realitas serta mengutamakan nilai tertentu yang memengaruhi kehidupan sosial, politik, dan budaya.

(3)Suatu model atau paradigma tentang perubahan sosial yang tidak dinyatakan sebagai ideologi, tetapi berfungsi sebagai ideologi, misalnya ideologi pembangunan.

(4)Berbagai aliran pemikiran yang menonjolkan nilai tertentu yang menjadi pedoman gerakan suatu kelompok.

Urgensi dan Tantangan Pancasila sebagai Ideologi Negara  

Pancasila sebagai ideologi negara menghadapi berbagai bentuk tantangan. Salah satu tantangan yang paling dominan adalah globalisasi. Globalisasi merupakan era saling keterhubungan antara masyarakat suatu bangsa dan masyarakat bangsa yang lain sehingga masyarakat dunia menjadi lebih terbuka. Globalisasi merupakan suatu ancaman utama bagi bangsa Indonesia  karena memberikan perubahan yang signifikan terhadap kehidupan masyarakatnya. Dalam konteks kehidupan global ketidakseimbangan pertumbuhan sosial, ekonomi, budaya, dan politik merupakan tantangan yang harus dihadapi banyak Negara. 

Adanya globalisasi  membuat batas-batas Negara pudar sehingga seolah-olah tidak ada lagi batasan geografis karena adanya kemajuan ilmu pengetahuan, kecanggihan teknologi alat transportasi dan komunikasi. Dengan demikian, kebudayaan global terbentuk dari pertemuan beragam kepentingan yang mendekatkan masyarakat dunia. Sastrapratedja menjelaskan beberapa karakteristik kebudayaan global sebagai berikut:

a.Berbagai bangsa dan kebudayaan menjadi lebih terbuka terhadap pengaruh timbal balik.

b.Pengakuan akan identitas dan keanekaragaman masyarakat dalam berbagai kelompok dengan pluralisme etnis dan religius.

c.Masyarakat yang memiliki ideologi dan sistem nilai yang berbeda bekerjasama dan bersaing sehingga tidak ada satu pun ideologi yang dominan.

d.Kebudayaan global merupakan sesuatu yang khas secara utuh, tetapi tetap bersifat plural dan heterogen.

e.Nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), kebebasan, demokrasi menjadi nilai- nilai yang dihayati bersama, tetapi dengan interpretasi yang berbeda-beda (Sastrapratedja, 2001: 26-27).

Terdapat Unsur-unsur yang memengaruhi ideologi Pancasila sebagai berikut:

a. Unsur ateisme yang terdapat dalam ideologi Marxisme atau komunisme bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Unsur individualisme dalam liberalisme tidak sesuai dengan prinsip nilai gotong royong dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

c. Kapitalisme yang memberikan kebebasan individu untuk menguasai sistem perekonomian negara tidak sesuai dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Salah satu dampak yang dirasakan dari kapitalisme ialah munculnya gaya hidup konsumtif.

Selain menghadapi tantangan dari ideologi- ideologi besar dunia juga Pancasila harus menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat umum. Tantangan itu meliputi, antara lain terorisme dan narkoba. Terorisme dan narkoba merupakan ancaman terhadap keberlangsungan hidup bangsa Indonesia dan ideologi negara yang membahayakan kedaulatan negara.

Beberapa unsur ancaman yang ditimbulkan oleh aksi terorisme, antara lain:

a. Rasa takut dan cemas yang ditimbulkan oleh bom bunuh diri mengancam keamanan negara dan masyarakat pada umumnya.

b. Aksi terorisme dengan ideologinya menebarkan ancaman terhadap kesatuan bangsa sehingga mengancam disintegrasi bangsa.

c. Akibat adanya aksi terorisme membuat investor asing tidak berani menanamkan modal di Indonesia dan wisatawan asing enggan berkunjung ke Indonesia sehingga mengganggu pertumbuhan perekonomian negara.

Beberapa unsur ancaman yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda dapat merusak masa depan mereka sehingga berimplikasi terhadap keberlangsungan hidup bernegara di Indonesia.

b. Perdagangan dan peredaran narkoba di Indonesia dapat merusak reputasi negara Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

c. Perdagangan narkoba sebagai barang terlarang merugikan sistem perekonomian negara Indonesia karena peredaran illegal tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tantangan yang harus dihadapi Pancasila sebagai Ideologi Negara

Unsur-unsur yang memengaruhi tantangan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara meliputi faktor eksternal dan internal.

-Adapun faktor eksternal meliputi hal-hal berikut:

a. Pertarungan ideologis antara negara-negara super power antara Amerika Serikat dan Uni Soviet antara 1945 sampai 1990 yang berakhir dengan bubarnya negara Soviet sehingga Amerika menjadi satu-satunya negara super power.

b. Menguatnya isu kebudayaan global yang ditandai dengan masuknya berbagai ideologi asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena keterbukaan informasi.

c. Meningkatnya kebutuhan dunia sebagai akibat pertambahan penduduk dan kemajuan teknologi sehingga terjadi eksploitasi terhadap sumber daya alam secara masif. Dampak konkritnya adalah kerusakan lingkungan, seperti banjir, kebakaran hutan.

-Adapun faktor internal meliputi hal-hal sebagai berikut:

a. Pergantian rezim yang berkuasa melahirkan kebijakan politik yang berorientasi pada kepentingan kelompok atau partai sehingga ideologi Pancasila sering terabaikan.

b. Penyalahgunaan kekuasaan (korupsi) mengakibatkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap rezim yang berkuasa sehingga kepercayaan terhadap ideologi menurun drastis.

Peran konkret Pancasila sebagai ideologi meliputi hal-hal sebagai berikut: 

a. Ideologi negara sebagai penuntun warga negara, artinya setiap perilaku warga negara harus didasarkan pada preskripsi moral. Diperlukannya norma-norma penuntun yang lebih jelas, baik dalam bentuk persuasif, imbauan maupun penjabaran nilai-nilai Pancasila ke dalam produk hukum yang memberikan rambu yang jelas dan hukuman yang setimpal bagi pelanggarnya.

b. Ideologi negara sebagai penolakan terhadap nilai-nilai yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila. Contohnya, kasus terorisme yang terjadi dalam bentuk pemaksaan kehendak melalui kekerasan yang bertentangan nilai toleransi berkeyakinan, HAM, dan semangat persatuan.


Daftar Pustaka

Tim Penyusun.2016.Pendidikan Pancasila.Jakarta:Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

https://hamiddarmadi.blogspot.com/

https://reymandasianipar.blogspot.com/



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pancasila sebagai Dasar Negara: Penjabaran dalam Pembukaan UUD 1945

Sejarah Perkembangan Pancasila Pada Masa Pra Kemerdekaan dan Masa Kemerdekaan

Sejarah Perkembangan Pancasila Pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi